Pada tanggal 3 Juni 2019, standar nasional wajib “Rokok Elektronik” telah ditinjau dan berada dalam status “persetujuan”. Menurut jadwal proyek, mungkin akan dirilis dalam tahun ini.
Enam indikator utama telah dirancang untuk tindakan pengendalian tembakau
Salah satu indikator yang mengikat bagi pekerjaan pemerintah: pada tahun 2022, partai dan lembaga pemerintah di semua tingkatan harus dibangun menjadi lembaga bebas rokok.
2 indikator yang diharapkan: pertama, pada tahun 2022 dan 2030, tingkat merokok pada penduduk berusia di atas 15 tahun akan lebih rendah masing-masing sebesar 24,5% dan 20%; proporsi penduduk yang dilindungi oleh peraturan bebas rokok yang komprehensif masing-masing akan mencapai 30% ke atas dan 80% ke atas.
3 indikator advokasi: Pertama, dianjurkan agar individu berhenti merokok sedini mungkin, dan tidak ada kata terlambat; menciptakan keluarga bebas rokok untuk melindungi anggota keluarga dari bahaya perokok pasif; kedua, kader terkemuka, staf medis dan guru memainkan peran utama dalam pengendalian tembakau; ketiga, mendorong perusahaan dan unit untuk memperkenalkan kebijakan komprehensif bebas asap rokok di dalam ruangan, menciptakan lingkungan kerja bebas asap rokok bagi karyawan, dan memberikan bantuan yang diperlukan bagi karyawan perokok untuk berhenti merokok.
Penerapan standar
Pada tanggal 8 April 2022, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) mengeluarkan standar nasional wajib GB 41700-2022 "Rokok Elektronik", yang akan diterapkan mulai 1 Oktober 2022. Standar tersebut dengan jelas menetapkan bahwa karakteristik rasa dari produk tersebut tidak boleh mengandung rasa selain tembakau, dan secara jelas mensyaratkan bahwa "alat penyemprot harus mengandung nikotin", yaitu produk rokok elektronik tanpa nikotin tidak boleh dijual di pasaran. Setelah standar tersebut resmi diterapkan, produk rokok elektronik yang dijual di pasaran harus memenuhi standar nasional.
Mulai 1 Oktober 2022, “Standar Nasional Wajib Rokok Elektronik” akan diberlakukan. Standar tersebut menetapkan bahwa konsentrasi nikotin dalam alat penyemprot rokok elektronik tidak boleh lebih tinggi dari 20mg/g, dan jumlah total nikotin tidak boleh lebih tinggi dari 200mg. Persyaratan batas diberlakukan pada kotoran dan polutan dalam alat penyemprot, seperti logam berat dan arsenik. Aditif yang diperbolehkan dalam alat penyemprot dan penggunaan maksimum diklarifikasi. Perangkat rokok elektronik juga harus memiliki fungsi penyalaan yang aman bagi anak-anak dan fungsi perlindungan untuk mencegah penyalaan yang tidak disengaja. Pada saat itu, semua rokok elektrik rasa buah akan dikeluarkan dari pasaran, dan platform pengelolaan transaksi rokok elektrik terpadu nasional hanya akan menyediakan rokok elektrik rasa tembakau standar nasional dan perangkat merokok dengan kunci anak.






